PT Jaminan Kredit Daerah Papua

PT Jamkrida Papua adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua, yang merupakan lembaga berbentuk Penjamin Kredit, dimana produk-produk yang dijual berupa jaminan kredit, surety bond dan kontra bank garansi. Jamkrida Papua merupakan perusahaan penjaminan asli Papua yang memiliki ijin resmi dan memberikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Visi

Menjadi Perusahaan BUMD Penjaminan yang terpercaya dalam mendukung kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi sebagai kekuatan ekonomi Papua

Misi

  1. Menjadi jembatan bagi dunia usaha dan perbankan serta mempermudah akses financial khususnya usaha mikro kecil menengah dan koperasi melalui penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi Papua yang kuat.
  2. Meningkatkan kinerja Perusahaan agar mendapat keuntungan sehingga dapat memberikan konstribusi kepada pemegang saham.
  3. Mengelola Perusahaan secara professional dengan menerapkan prinsip-prinsip “Good Coorporate Governance” (GCG) yang prudent secara berkesinambungan.

Fungsi Jamkrida Papua

  1. PT. Jamkrida Papua dapat membantu dalam memenuhi persyaratan jaminan (collateral) karena penjaminan kredit dapat berfungsi sebagai pengganti jaminan (collateral substitution)
  2. PT. Jamkrida Papua sebagai penjamin dapat meminimalisir risiko kredit melalui transfer risiko dari penerima jaminan,serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan,melalui peningkatan kapasitas kredit dan pembiayaan.
  3. PT. Jamkrida Papua tidak hanya memberikan keuntungan materiil yang di dapat oleh pemegang saham,tetapi juga keuntungan immaterial didapatkan oleh pihak lain.

Legalitas Perusahaan

  • Peraturan  Daerah Provinsi Papua Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 No. 26)
  • Akta Notaris Puspo Adi Cahyono, SH, M.Kn. Nomor 28 tanggal 17 Juli 2014 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-18089.40.10.2014 tanggal 18 Juli 2014
  • Akta Notaris Muhammad Syahrul Khair, SH, M.Kn. Nomor 39 tanggal 24 Agustus 2016 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0074962 tanggal 6 Agustus 2016
  • Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP.-145/D.05/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit
  • Surat Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Nomor S-3098/NB.111/2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Pencatatan Laporan Produk Surety Bond, Kontra Bank Garansi PT Jamkrida Papua