Penjaminan Kredit Konstruksi

Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan modal kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Pemilik Proyek (Bowheer), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBM/APBD/BUMN atau Swasta Nasional.

Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembangunan proyek dan atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan anggaran negara/daerah (APBN/APBD), dana BUMN/BUMD dan atau dana lainnya.

Manfaat bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)

Membantu nasabah KUMKM mengakses sumber pembiayaan perbankan dengan cepat dan efisien, dengan imbal jasa penjaminan yang harus dibayar nasabah KUMKM relatif murah.