Penjaminan Kredit Multiguna

Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai Tetap suatu Perusahaan Swasta/Instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga chanelling, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin.

Penjaminan yang disalurkan perbankan untuk membiayai berbagai keperluan nasabah perorangan atau anggota koperasi pegawai (Kopeg) / karyawan (Kopkar) yang berpenghasilan tetap, dengan coverage risiko kemacetan kredit, baik karena alasan kematian, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun alasan kredit macet lainnya.

Manfaat bagi nasabah perorangan/anggota Kopeg/Kopkar

Nasabah dapat memperoleh kredit dari perbankan dalam waktu yang sangat cepat dan biaya transaksi yang murah, dimana imbal jasa penjaminan yang dibebankan bertarif khusus.